BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Minggu, 25 Juli 2010

Pengertian HAKI

PENGERTIAN HAKI

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam bahasa Inggris di artikan dengan Intellectual Property Right. Kata "intelektual" sendiri memiliki arti berupa kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind).

Selain itu ''Hak Atas Kekayaan Intelektual'' (HAKI) merupakan terjemahan atas istilah ''Intellectual Property Right'' (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu: ''Hak'', ''Kekayaan'' dan ''Intelektual''. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan ''Kekayaan Intelektual'' merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya. Terakhir, HAKI merupakan hak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau hukumhukum yang berlaku.


Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud, seperti Paten, merek, Dan hak cipta. Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

Sehingga Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat di artikan sebagai hak eksklusif yang peraturannya diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Rahasia Perdagangan. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda tidak berwujud (benda imateriil).

1 komentar:

Fahmi - Faim mengatakan...

Numpang Coment Mrs.Eka....hehe :D

follow n Coment balik y,di www.fahmi-faim.co.cc
thankz bepore...