BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Kamis, 29 Juli 2010

Sejarah HAKI di Indonesia

SEJARAH HAKI DI INDONESIA

Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian penting dari Persetujuan WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu:

· Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organizations, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979

· Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT, dengan Keppres No. 16 Tahun 1997

· Trademark Law Treaty (TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997

· Bern Convention.for the Protection of Literary and Artistic Works dengan Keppres No. 18 Tahun 1997

· WIPO Copyrights Treaty (WCT) dengan KeppresNo. 19 Tahun 1997

Hak eksklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HAKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi Di samping itu sistem HAKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

Sumber: www.asep-hs.web.ugm.ac.id


Kesimpulan

Memang pengakuan HAKI sangat dibutuhkan di suatu Negara untuk memberikan suatu perlindungan pada sebuah karya seseorang. Hal itu diutamakan untuk kepentingan penghargaan atas hasil karya yang telah diciptakan seseorang, hal ini juga dilakukan untuk memberikan dorongan kepada orang lain agar dapat berfikir lebih kreatif dan inovatif

0 komentar: